Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dikurangi 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding itu.
JPU KPK Taufik Ibnugroho menilai putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, berupa vonis 6 tahun penjara sudah tepat. Sebab, fakta persidangan membuktikan terdakwa menerima suap dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin sebesar Rp2,6 miliar. Bahkan, penyidik juga menemukan uang senilai Rp1,5 miliar yang dibawa ajudan terdakwa saat operasi tangkap tangan dilakukan.
Menurut Taufik, majelis hakim pada sidang tingkat pertama mengambil keputusan yang tepat dengan melihat pembuktian dan keterangan banyak pihak. "Putusan di PN Palembang sudah tepat, itu berdasarkan fakta persidangan," ungkap Taufik, Kamis (29/9).
Karena itu, pihaknya mengajukan kasasi ke MA dengan maksud memperkuat putusan PN dan menganulir putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang beberapa waktu lalu. JPU sedang melengkapi berkas sehingga kasasi diterima.
"Kami penuntut umum KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi, terkait putusan banding terdakwa," kata dia.
Advertisement
Diberitakan sebelumnya, Dodi Reza Alex mendapat potongan hukuman dua tahun sehingga vonisnya menjadi empat tahun. Dodi merupakan salah satu terdakwa dalam operasi tangkap tangan KPK kasus fee proyek di kabupaten itu.
Potongan masa hukuman itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang tertanggal 12 September 2022. Dodi mengajukan banding karena tak terima dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi putusan banding Dodi. Hanya saja salinan putusan belum diterima.
"Putusan banding sudah keluar, tinggal salinannya saja. Terdakwa dapat potongan dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara," ungkap Sahlan, Rabu (14/9).
Menurut dia, otomatis putusan banding di PT Palembang mengubah putusan PN Palembang. Meski demikian, putusan PT Palembang juga menguatkan keterlibatan Dodi Reza Alex sebagai terdakwa penerima suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin lewat fee yang diberikan kontraktor.
Selain Dodi, sejumlah terdakwa lain juga menerima potongan hukuman. Mantan Kabid Sumber Daya Alam PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari mendapat potongan setengah tahun penjara dari 4,5 tahun menjadi 4 tahun.
"Jika salinan putusan diterima, kami akan pelajari terlebih dahulu," ujarnya.