PT Saranagriya Lestari Keramik yang berlokasi di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dijatuhi sanksi oleh pemerintah daerah karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan, Rabu (28/9) sore.
Pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara pembuangan limbah berisiko tinggi ini dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arif Budhiyanto.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Saat ditelusuri, ternyata dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan masuk kategori menengah hingga tinggi.
"Kami berikan putusan paksaan berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin sampai izinnya diurus. Tentunya untuk mendapatkan izin itu perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur serta manajemen SDM yang ada harus disiapkan perusahaan," katanya.
Dari hasil penelusuran, dia mengatakan ada pelanggaran dalam proses pembuangan limbah sisa hasil produksi dari perusahaan yang memproduksi keramik dan genteng tersebut. Padahal, ada bahan berbahaya dan beracun dalam proses produksi.
"Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lainnya. Ada proses pencampuran kimia di situ, ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan Undang-undang," kata Dani.
Dia mengatakan, sanksi tersebut merupakan keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang menilai PT Saranagriya Lestari Keramik melakukan pencemaran limbah B3 sehingga merusak kualitas air sungai dan udara.
"Itu kewenangannya ada di Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Pemprov Jabar, kemudian ditindaklanjuti, direspon, akhirnya diputuskan bahwa memang ada 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara," ungkapnya.
Pihak perusahaan tetap diperbolehkan melakukan kegiatan sambil memperbaiki manajemen pembuangan limbah dengan batas waktu maksimal 180 hari. Namun, sanksi akan ditingkatkan jika perusahaan tidak melakukan perbaikan dan kepengurusan izin.
Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arif Budhiyanto mengatakan, PT Saranagriya Lestari Keramik melanggar Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang Lingkungan Hidup," ucapnya.