Sempat Buron, Guru Besar USU Terpidana Kasus Penghinaan Akhirnya Ditangkap

Kepala Kejari Tapanuli Utara, M Suroyo, mengatakan Henuk terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana Pasal 315 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama dua bulan.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Sempat Buron, Guru Besar USU Terpidana Kasus Penghinaan Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi borgol. shutterstock

Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk, akhirnya ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara di Perumahan Citra Garden, Kota Medan, Kamis (25/8). Sebelum ditangkap, terpidana kasus penghinaan itu sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Iya benar sudah diamankan oleh tim dari Kejari Tapanuli Utara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan.

Lanjut Yos, guru besar Fakultas Pertanian USU itu telah dibawa ke Kejari Tapanuli Utara untuk dilakukan eksekusi penahanan. Usai menyelesaikan administrasinya guru besar USU itu akan dijebloskan ke Rutan Klas II B Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.

"Ya (ditahan di Rutan Tarutung)," ujar Yos.

Kronologi Kasus

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tapanuli Utara menetapkan terpidana Henuk dalam DPO. Kepala Kejari Tapanuli Utara, M Suroyo, mengatakan Henuk terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana Pasal 315 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama dua bulan.

"Terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejari Tapanuli Utara. Namun terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga kami melakukan pencarian mulai dari tempatnya bekerja hingga kediamannya di Tapanuli Utara," katanya melalui keterangan tertulis resminya yang ditulis, Rabu (24/8).

Suroyo melanjutkan, Henuk dalam postingan melalui media sosialnya menyatakan keberatan terkait dilakukan penahanan oleh jaksa Kejari Tapanuli Utara atas putusan Pengadilan Tinggi Medan.

"Padahal perlu dipahami bahwa usaha yang dilakukan jaksa saat ini adalah upaya eksekusi pidana penjara bukan penahanan," ujarnya.

Suroyo menjelaskan eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi Medan. Namun, Henuk telah gagal dalam hal membedakan arti penahanan dan eksekusi pidana penjara.

"Di dalam Pasal 315 KUHP sendiri diatur bahwa ancaman pidananya ada yaitu paling lama tiga bulan. Jadi artinya bahwa apabila seseorang telah dinyatakan bersalah maka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara (bukan penahanan)," jelasnya.

Kasus yang menjerat Henuk terjadi pada Kamis (22/4) sekira pukul 13.58 WIB. Akun Facebook yang bersangkutan diduga menghina seorang warga bernama Alfredo Sihombing.

Rekomendasi