Kasus Penipuan Investasi, CEO Jouska Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Vonis itu diberikan setelah hakim menilai Aakar Abyasa dan Tias Nugraha terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kejahatan pasar modal, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Kasus Penipuan Investasi, CEO Jouska Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno. ©Instagram/@aakarabyasa

CEO PT Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra divonis enam setengah tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Vonis itu diberikan setelah hakim menilai Aakar Abyasa dan Tias Nugraha terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kejahatan pasar modal, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Hakim menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar hukuman keduanya akan ditambah selama dua bulan penjara.

Aakar dan Tias terbukti bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dan denda masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujar hakim.

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dituntut 7 tahun penjara dan dikenai denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa meyakini CEO Jouska terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kejahatan pasar modal, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Gelar perkara ditetapkannya Aakar sebagai tersangka telah dilakukan pada 7 September 2021 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021. Kemudian, sejak Maret 2022 CEO Jouska sudah ditahan Bareskrim Polri.

Dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (12/8), jaksa menjerat Jouska bersama Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra. Amarta Investa merupakan salah satu anak perusahaan dari Jouska. Berdasarkan pemeriksaan polisi, jumlah nasabah yang menjadi korban sebanyak 35 orang. Total kerugian yang dialami korban berkisar Rp14,7 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Terdakwa Tias Nugraha Putra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," bunyi tuntutan jaksa.

Rekomendasi