Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran kepolisian mengungkap tegas kasus perjudian mulai menuai hasil. Di Bondowoso, Jawa Timur, sindikat judi togel yang beroperasi secara online, berhasil dibekuk kepolisian setempat.
"Memang benar, tadi malam, Jumat (19/08 2022) sekitar Pukul 22.00 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap Kasus Perjudian Togel Online. Saat ini diduga pelaku atas nama SO sudah diamankan di Mapolres Bondowoso beserta bukti," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/08).
Sindikat judi togel online itu bermarkas di wilayah Jl Diponegoro RT 35 RW 04 Kelurahan Kotakulan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso. Pelaku laki-laki berinisial SO (38).
Kasus ini diungkap oleh tim Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan praktik judi online.
"Atas laporan warga yang merasa resah perjudian togel online tersebut," ujar Wimboko tanpa merinci lebih lanjut tentang sejak kapan laporan warga tersebut masuk ke polisi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 Unit Handphone Infinix X689B warna hitam, serta uang tunai senilai Rp 277 ribu.
"Atas perbuatan tersangka SO kami jerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian," pungkas AKBP Wimboko.