Jika PPHN Disepakati, Capres dan Calon Kepala Daerah Tak Perlu Menetapkan Visi Misi

Bamsoet memaparkan, haluan negara menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan. Haluan negara yang ditetapkan harus dipatuhi pemerintahan periode berikutnya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Jika PPHN Disepakati, Capres dan Calon Kepala Daerah Tak Perlu Menetapkan Visi Misi
Bamsoet Ajak DPD RI Kaji Urgensi PPHN. ©2021 Merdeka.com

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menuturkan, kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menjadikan calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur-calon wakil gubernur, hingga calon wali kota/bupati dan calon wakil bupati/wali kota tidak perlu menetapkan visi misi. Sebab PPHN akan menjadi visi misi bersama.

"Jika Pokok-Pokok Haluan Negara disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing, melainkan seluruhnya memiliki visi dan misi yang sama, yaitu visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Bamsoet dalam pidato Sidang Tahunan 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).

Bamsoet memaparkan, haluan negara menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan. Haluan negara yang ditetapkan harus dipatuhi pemerintahan periode berikutnya.

"Pembentukan 'haluan negara' yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045," katanya.

Menurut Bamsoet, PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial. Tidak ada juga kewajiban presiden mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN terhadap MPR.

"Hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama. Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk l mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR. Adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045," jelas Bamsoet.

Kemudian, Bamsoet menegaskan, Pokok-Pokok Haluan Negara yang merupakan garis-garis besar daripada haluan negara, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah Undang-Undang Dasar, tetapi harus di atas Undang-Undang.

"Dengan demikian, memang idealnya, Pokok-Pokok Haluan Negara perlu diatur melalui Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata dia.

Namun, untuk saat ini, Bamsoet mengakui , gagasan tersebut sangat sulit untuk direalisasikan. Oleh sebab itu, gagasan menghadirkan Pokok- Pokok Haluan Negara yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.

"Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, pada awal bulan September yang akan datang, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya," jelasnya.

Rekomendasi