KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Tersangka Suap Dana Perimbangan Daerah

Rifa diduga menerima miliaran rupiah untuk mengawal proposal dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) yang diajukan sejumlah kepala daerah.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Tersangka Suap Dana Perimbangan Daerah
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Rifa diduga menerima miliaran rupiah untuk mengawal proposal dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) yang diajukan sejumlah kepala daerah.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (12/8).

Karyoto menyebut, Rifa Surya bersama mantan pejabat Kemenkeu lainnya, Yaya Purnomo dijanjikan fee sebesar 2 hingga 10 persen untuk mengawal pencairan DAK dan DID yang diminta kepala daerah.

Menurut Karyoto, pengajuan proposal anggaran DAK dan DID yang diminta kepala daerah melalui Rifa Surya dan Yaya Purnomo. Terkait hal itu, terdapat sejumlah pertemuan di Jakarta antara bupati dan wali kota maupun perwakilannya dengan Rifa Surya dan Yaya Purnomo.

Karyoto merinci sejumlah penerimaan Rifa Surya dan Yaya Purnomo dari sejumlah para Kepala Daerah.

Pertama, untuk Kabupaten Lampung Tengah, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp3,1 miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.

Kemudian, untuk Kota Dumai, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK 2017 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp200 juta dan SGD35 ribu dari Zulkifli selaku Walikota Dumai.

Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp400 juta dan SGD290 ribu dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara.

Sementara itu, untuk Kota Tasikmalaya, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID 2018 dan menerima uang sejumlah Rp430 juta dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya.

Terakhir, untuk Kabupaten Tabanan, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID 2018 dan menerima uang sekitar Rp600 juta dan USD55.300 dari Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan.

Karyoto mengatakan penyidik masih terus mendalami soal adanya dugaan penerimaan dari daerah lain terkait pengurusan DID dan DAK ini.

Atas perbuatannya, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

Rekomendasi