Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Lebih Cepat

Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya Selasa (8/8) kemarin. Dia dapat bebas setelah menjalani hukuman penjara hampir 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Lebih Cepat
Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya.. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya Selasa (8/8) kemarin. Dia dapat bebas setelah menjalani hukuman penjara hampir 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menjelaskan bahwa Nyono bebas melalui program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB). "Benar yang bersangkutan telah dibebaskan karena mendapatkan hak integrasi berupa CMB," ujarnya melalui siaran pers tertulisnya, Selasa (9/8).

Menurut Zaeroji, Nyono yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya. Selain pidana badan selama lima tahun, hakim juga mengharuskan ia membayar denda sebesar Rp200 juta.

Denda itu, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dibayar Nyono dalam tiga termin, yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021.

"Sehingga, NSW berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi," tutur Zaeroji.

Sementara, Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa Nyono ditahan penyidik KPK sejak 4 Februari 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019. Selama menjalani pidana, Nyono sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan.

Sehingga, masa ekspirasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023, maju menjadi 8 Oktober 2022. "Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NS berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya, yaitu 8 Agustus 2022," ujar Jalu.

Jalu menegaskan bahwa sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Bapas Surabaya telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari 2022.

"Karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB," imbuhnya.

Jalu menegaskan bahwa karena sifatnya bersyarat, maka NSW masih wajib mengikuti program pembimbingan selama masa CMB. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya menetapkan bentuk pembimbingan untuk NSW adalah wajib lapor.

NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya setiap satu minggu sekali.

"CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak melaksanakan wajib lapor," tegas Jalu.

Rekomendasi