Sah Pemekaran Papua, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi

Sah Pemekaran Papua, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi. DPR resmi mengesahkan tiga RUU DOB Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan, menjadi undang-undang. Dengan demikian, RI kini memiliki 37 provinsi.

Nanda Farikh Ibrahim
Sah Pemekaran Papua, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan berkas laporan pemerintah terkait tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) di Papua kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). DPR resmi mengesahkan tiga RUU DOB Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan, menjadi undang-undang. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi