Majelis Ulama Indonesia menegaskan persoalan khilafah telah selesai. Upaya kelompok radikal gencar mewacanakan khilafah sebagai sistem pemerintahan di Indonesia harus ditentang.
"Penggunaan terminologi khalifah sudah selesai, tidak perlu lagi diwacanakan sebagai sebuah sistem pemerintahan di Indonesia," kata Ketua Badan Penanggulangan Ektremisme dan Terorisme MUI, Muhammad Syauqillah dalam keterangannya, Rabu (29/6).
Syauqillah mengatakan, kekhilafahan sudah berhenti di era Khulafaur Rasyidin, setelahnya muncul berbagai dinasti hingga era Usmani (Turki) yang selesai pada 1923. Di Indonesia, lanjutnya, para founding fathers, ulama, serta para tokoh telah bersepakat dalam konteks berbangsa dan bernegara.
"Bagi yang masih mengkampanyekan khilafah, perlu disadari betul bahwa para ulama terdahulu telah bersepakat atas rumusan dalam bernegara," ujar Kepala Program Studi Kajian Terorisme, Universitas Indonesia (UI) itu.
Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI ini menilai perlu ada upaya nyata dari berbagai stakeholder guna mewaspadai ideologi khilafah yang semakin masif hingga masuk ke lini-lini kehidupan masyarakat.
"Ini berkenaan dengan literasi masyarakat, tentang bagaimana sessungguhnya sejarah dan makna khilafah itu perlu dilihat, kalau ada berbagai macam versi dan sejarah sebaiknya dibaca semua dan dipertimbangkan kebenarannya," jelasnya.
Gus Syauqi sapaan akrabnya menilai, perlu ada langkah atau kampanye berkesinambungan terkait narasi alternatif yang harus sesuai atau mendekati kepada bahasa dan selera konten anak muda. Tidak hanya itu, dari sisi pemerintah, harus ada upaya konkret memotong gerak kelompok radikal pengusung khilafah.
"Harus ada regulasi jelas dan matang, artinya harus dengan memperhatikan hak-hak asasi warga negara karena ini terkait," tandasnya.