Wamenkum HAM Ungkap 5 Poin Perbaikan RKHUP, Salah Satunya Masih Banyak Salah Ketik

RKUHP saat ini masih dalam perbaikan draf.

Muhammad Genantan Saputra
Wamenkum HAM Ungkap 5 Poin Perbaikan RKHUP, Salah Satunya Masih Banyak Salah Ketik
Wamenkum HAM Edward Omar. Antara

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan disahkan di masa sidang DPR ke-V Tahun 2021-2022 karena segera masuk masa reses. Sebab, RKUHP saat ini masih dalam perbaikan draf.

"Ada lima hal yang akan kami perbaiki dari draf RKUHP," kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiraej di gedung DPR, Senayan, Selasa (28/6).

Eddy sapaan akrabnya mengatakan, poin pertama seperti perbaikan dan penghapusan pasal. Pihak Kemenkum HAM akan merevisi beberapa pasal berdasarkan masukan dari masyarakat.

Kedua poin-poin pasal harus diubah karena ada dua pasal yang dihapus. Namun, Eddy tidak menjelaskan lebih lanjut soal 2 pasal yang dihapus itu.

"Terutama mengenai rujukan pasal karena ada 2 pasal yang dihapus. Otomatis kalau dihapus maka nomor pasal juga ikut berubah. Rujukan pasal ini harus berhati-hati. Contoh kalau kita gunakan dalam berargumentasi dari pasal sekian nomor sekian," ujar dia.

Poin ketiga adalah masih banyak salah ketik atau typo. Poin keempat perlu mensinkronkan batang tubuh dan penjelasan.

Kelima adalah perbaikan tentang persoalan sanksi pidana. "Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," tandas dia.

Disahkan Juli 2022

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan pada bulan Juli 2022. Pemerintah telah menyampaikan hasil sosialisasi RKUHP kepada Komisi III DPR RI.

Setelah rapat dengar pendapat, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap, RKUHP akan segera disahkan. RKUHP bisa langsung disahkan karena statusnya carry over dari DPR periode sebelumnya. RKUHP sebelumnya telah diambil keputusan di tingkat I.

"Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan komisi III sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2022," ujar Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Namun, sebelum disahkan, hasil rapat dengar pendapat tim pemerintah dan Komisi III DPR akan disampaikan ke presiden. Melalui pimpinan DPR RI akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait hasil rapat.

"Tadi kami bersepakat Komisi III via pimpinan DPR menyurati bapak presiden untuk memberitahu izin untuk ini kemudian dilanjutkan sebagaimana mekanisme cary over yang selama ini kita lakukan," ujar Edward.

Selain itu, pemerintah juga akan membaca ulang keseluruhan pasal RKUHP agar tidak terjadi kesalahan. Edward mengatakan, hanya ada dua isu yang dicabut yaitu mengenai pemindahan dokter dan dokter gigi, serta pidana terhadap advokat curang.

"Dan sekali lagi kalaupun ada penambahan ayat atau ada reformulasi sama sekali tidak dimasukkan untuk mengubah substansi tetapi justru memperjelas pasal tersebut supaya tidak menimbulkan multi interpretasi," jelas Edward.

Selain RKUHP, RUU Pemasyarakatan yang sempat ditunda berbarengan dengan RKUHP juga segera disahkan. Berbeda dengan RKUHP, RUU Pemasyarakatan tidak ada kendala. Sehingga bisa langsung disahkan.

"Jadi sudah tidak ada lagi permasalahan Sehingga tadi untuk RUU PAS itu memang langsung akan diketok," ujar Edward.

Rekomendasi