Bareskrim Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Terbesar di Pati, 12 Pelaku Ditangkap

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi terbesar sepanjang 2022 di Kabupaten Pati. Mereka mengamankan 12 pelaku setelah menggerebek tiga gudang di daerah itu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bareskrim Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Terbesar di Pati, 12 Pelaku Ditangkap
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. ©2021 Merdeka.com/antara

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi terbesar sepanjang 2022 di Kabupaten Pati. Mereka mengamankan 12 pelaku setelah menggerebek tiga gudang di daerah itu.

Para pelaku ditengarai meraup keuntungan hingga Rp4 miliar dari kejahatan itu. Mereka diduga telah melakukannya sejak 2021.

"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (24/5).

Lokasi pertama yang digerebek yakni gudang di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dari pengembangan terungkap lokasi gudang lain di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

"Tiga lokasi yang kita ungkap merupakan lokasi gudang untuk menyimpan BBM solar subsidi. Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim," ungkapnya.

Solar dari SPBU Dijual ke Gudang

Para pelaku membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU dengan harga Rp5.150 per liter. BBM itu kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 per liter.

Para pemilik gudang kemudian mengangkut solar itu menggunakan truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter. BBM itu kemudian dijual ke kapal-kapal nelayan dengan harga Rp. 10.000 hingga Rp. 11.000 per liter.

"Kami juga telah mengamankan kapal tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," tuturnya.

Monitor Distribusi BBM

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

"Lewat Satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerja sama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden," kata Ahmad Luthfi.

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Rekomendasi