Penyidik Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 hingga 2021. Pengusutan dilakukan Kejagung dengan memeriksa enam saksi terkait perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Enam saksi diperiksa adalah TS selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. TS diperiksa karena pernah menjadi auditor PT Hyupseung Garment Indonesia (PT HGI) tahun 2017.
Saksi selanjutnya yakni FI selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. FI diperiksa karena pernah menjadi pengawas mutu audit PT HGI Tahun 2017.
Advertisement
Kemudian TJY selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia diperiksa karena pernah menjadi pengendali teknis audit PT HGI Tahun 2017.
Lalu WEP selaku Staf Pegawai KPPBC TMP A Semarang Tahun 2017. Dia diperiksa terkait dengan pencairan jaminan custom bond PT HGI sejak tahun 2015 sampai dengan 2017 untuk membuktikan jumlah kerugian keuangan negara.
Saksi berikutnya S selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia diperiksa karena pernah menjadi ketua auditor PT HGI Tahun 2017.
Terakhir FKT selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia diperiksa karena pernah menjadi auditor PT HGI Tahun 2017.
Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan enam saksi tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ada. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujar dia.