Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)¸ Senin (9/5). Sebelumnya dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Andi Arief sudah berkoordinasi dengan tim penyidik terkait ketidakhadirannya kali ini. Dia berjanji akan menghadiri panggilan KPK pada Selasa (10/5) besok.
"Andi Arief tidak hadir dan informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa (10/5/2022) besok," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (9/5).
Sebelumnya, KPK kembali menjadwalkan memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief. Pemeriksaan Andi Arief dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Andi Arief (swasta/Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5).
Advertisement
Bukan yang Pertama
Ini bukan pemeriksaan perdana bagi Andi Arief. Sebelumnya dia pernah dipanggil dan mangkir, namun kemudian memenuhi panggilan KPK pada Senin, 11 April 2022.
Saat itu Andi Arief mengaku dicecar soal musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur. "Soal mekanisme Musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain," ujar Andi Arief seusai diperiksa di Gedung KPK.
Andi Arief yang diperiksa sekitar tiga jam ini mengaku dicecar sebanyak tujuh pertanyaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Dia menyebut, tim penyidik hanya mendalami soal musyawarah daerah. Menurutnya, musda bukan tugasnya sebagai Ketua Bapilu Demokrat.
"Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja" kata dia.
Advertisement
Terima Surat Panggilan
Andi Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud. Dia sebelumnya mangkir alias tak memenuhi panggilan KPK pada Senin, 28 Maret 2022, dengan dalih tak menerima surat panggilan penyidik KPK.
Namun pemanggilan kali ini, Andi Arief mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Dia mengatakan ada kesalahan dari pengiriman surat panggilan pertama.
Namun, pada surat kedua tidak ada kesalahan karena diterima di Kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Demokrat.
"Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas pos memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," kata Andi Arief.
Advertisement
Diperiksa Terkait Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Andi Arief diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/4/2022) kemarin didalami soal proses pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan Tsk AGM mengenai konsultasi pencalonan Tsk AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Dalam dakwaan terhadap Yudi disebutkan bila Abdul Gafur Mas'ud meminta Rp 1 miliar untuk maju sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu dia minta dari Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.