UU TPKS: Perkawinan Anak dan Pemaksaan Atas Nama Budaya Dipidana 9 Tahun

Sementara itu, dalam Pasal 13 mengatur seseorang yang melakukan eksploitasi secara seksual, termasuk perbudakan akan dijerat 15 tahun penjara.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
UU TPKS: Perkawinan Anak dan Pemaksaan Atas Nama Budaya Dipidana 9 Tahun
Pernikahan dini di Makassar. ©2018 Merdeka.com/istimewa

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Dalam UU TPKS, perkawinan anak kini bisa langsung dijerat pidana 9 tahun.

Pun, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan budaya. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU TPKS.

Berikut bunyi Pasal 10:

(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1):

a. perkawinan Anak;

b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya;

atau

c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Sementara itu, dalam Pasal 13 mengatur seseorang yang melakukan eksploitasi secara seksual, termasuk perbudakan akan dijerat 15 tahun penjara.

Berikut isi Pasal 13:

Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebelumnya, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.

Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.

Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.

Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.

Rekomendasi