Pelaku Tawuran Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut lima pelaku ini berinisial FAS (18) dan RS (18) yang masih berstatus pelajar. Sementara tiga lainnya diketahui dua berstatus mahasiswa dan satu pengangguran yaitu berinisial AMH (20), MMA (20) dan HAA (20).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pelaku Tawuran Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Pelaku Tawuran Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen. ©2022 Merdeka.com/Purnomo Edi

Polisi menangkap lima orang pelaku penyerangan hingga berujung meninggalnya seorang pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (18). Daffa meninggal dunia usai dipukul memakai gir di bagian kepala di daerah Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4).

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut lima pelaku ini berinisial FAS (18) dan RS (18) yang masih berstatus pelajar. Sementara tiga lainnya diketahui dua berstatus mahasiswa dan satu pengangguran yaitu berinisial AMH (20), MMA (20) dan HAA (20).

Dia mengatakan, para pelaku ini sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti. Ade mengungkapkan barang bukti berupa gir ini sempat dititipkan pelaku ke seorang rekannya berinisial R dan kemudian dititipkan lagi ke rekan lainnya berinisial A.

"Mereka merencanakan akan menghilangkan barang bukti," katanya di Polda DIY, Senin (11/4).

Tak hanya itu, Ade mengungkap kelima pelaku ini juga berencana membuat skenario palsu jika ditangkap polisi. Skenario dibuat seakan-akan mereka tidak terlibat dalam kejadian tersebut.

"Yang unik, mereka merencanakan kalau tertangkap mau kompak bikin skenario. Ini masih kita dalami tapi kita dapatkan fakta itu," ujarnya.

"Mereka mau mengelak. Mau membuat alibi ada dimana (saat kejadian). Sudah sampai seperti itu (skenarionya)," imbuh Ade.

Dia menuturkan kelima pelaku ini mempunyai peran yang berbeda. Kelima pelaku diketahui saat kejadian berboncengan memakai dua sepeda motor yaitu bertipe N-Max dan Vario.

"Tersangka FAS (18) bertugas sebagai joki kendaraan N-Max. Dia ikut memaki dan mengejek. Sementara tersangka MMA (20) duduk di tengah motor N-Max. Dia membawa alat sarung dan batu," ungkapnya.

"Kemudian tersangka RS (18) bertugas sebagai eksekutor yang membawa gir. Tersangka duduk paling belakang. Sementara tersangka AMH (20) dan HAA (20) di sepeda motor Vario," tutup Ade.

Rekomendasi