Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau menggerebek gudang yang dijadikan tempat mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Lokasi itu beralamat di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, BBM jenis solar yang dioplos dan disita oleh petugas yakni sebanyak 30 ribu liter dan siap jual. Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (3/4) lalu ini mengamankan seseorang atas nama inisial RM (26).
"RM yang bertugas sebagai penjaga gudang dan sekaligus pekerja (mengoplos) BBM. Sedangkan pemilik gudang berinisial FG saat ini dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), termasuk satu orang rekan RM yang juga dipekerjakan di sana," katanya dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Dia menjelaskan, untuk modus pelaku adalah dengan membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU di kota Pekanbaru dan mengumpulkannya di gudang tersebut. Solar Subsidi itu lalu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi.
Setelah itu, BBM oplosan itu dijual kembali menyerupai solar non subsidi yang notabene harganya lebih tinggi. Atas perbuatan tersebut, tentu disebutnya merugikan banyak pihak.
"Dioplos (dicampur) di gudang ini, dengan komposisi tertentu sehingga menghasilkan mirip seperti solar non subsidi," jelasnya.
Advertisement
Sunarto mengungkapkan, ulah pelaku turut menjadi salah satu memicu kelangkaan BBM Solar di kota Pekanbaru, di mana sempat terjadi antrean kendaraan di SPBU.
"Ini (perbuatan, red) yang salah satu menjadi pemicu kelangkaan Solar," ungkapnya.
Dalam penggerebekan ini, tak hanya mengamankan 30 ribu liter BBM Solar oplosan siap jual saja. Melainkan juga mobil box roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin isap, 13 babytank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan solar, dua tangki BBM serta uang tunai Rp3 juta.
Dalam kasus ini, pelaku meniru dan memalsukan solar non subsidi (industri) dengan cara mengoplosnya bersama minyak mentah lalu dijual dengan harga solar industri.
"Dijualnya di Riau, Sumbar, kemudian diwilayah perkebunan dan perusahaan," ucapnya.
Selain itu, terkait dengan aktivitas gudang itu diakui terduga pelaku sudah berlangsung sekitar tiga bulan lalu. Dalam pengakuannya itu juga menyebutkan, dalam sebulan bisa menghasilkan 50 ribu liter BBM oplosan.
Tak hanya itu, gudang tersebut ternyata dilengkapi sekitar delapan kamera Closed Circuit Television (CCTV). Adapun temboknya dipasangi seng tinggi, dan lokasinya cukup tersembunyi.
"Atas perbuatan itu, tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Kini, gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan," sebutnya.
Tak lupa, ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya gudang BBM jenis Solar oplosan.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, yang sudah berpartisipasi dalam pengungkapan ini. Kita akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan illegal seperti ini," tutupnya.