Petugas kepolisian menangkap empat orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran di seputaran Jalan Wonosari, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Kamis (7/4) dini hari. Dari tangan empat remaja ini polisi mengamankan gir dan pentungan besi.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna mengatakan dari empat pelajar yang ditangkap ini, dua orang yaitu LS (18) dan BS (17) ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata berupa gir dan pentungan besi. Sementara HZ (17) dan ES (17) ditetapkan sebagai saksi.
Zaenal menerangkan bahwa tersangka LS, BS dan empat orang rekannya tergabung dalam sebuah geng bernama Mavrasta. Geng ini menantang geng lain bernama Resistor untuk tawuran di sekitaran Jalan Wonosari. Hanya saja geng Resistor ini tidak datang.
"Dua geng ini kemudian menyepakati titik temu lokasi baru yaitu di Blok O. Kemudian keenam anggota Mavrasta ini berputar-putar untuk mencari musuhnya," kata Zaenal, Kamis (7/4).
Keberadaan enam anggota Mavrasta ini terpantau Pokdarkamtibmas dan petugas Polsek Banguntapan saat berada di sekitar Ring Road. Kemudian Pokdarkamtibmas dan petugas Polsek Banguntapan pun mengikuti rombongan tersebut.
Setibanya di Perempatan Ketandan, rombongan geng Mavrasta ini disergap dan digeledah. Saat itu ada satu sepeda motor dengan dua pengendara yang berhasil melarikan diri.
"Saat empat orang ini digeledah ditemukan gir yang diikat ke sabuk berwarna kuning dari tersangka LS. Selain itu ada juga stik pemukul dari tangan tersangka BS," tutur Zaenal.
Kemudian keempat remaja ini dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani pemeriksaa. Dari pemeriksaan diketahui rencana tawuran dua geng ini berasal dari anggota Mavrasta bernama Gendon. Gendon, lanjut Zaenal, berhasil lolos saat disergap.
"Ajakan tawuran berasal dari Gendon. Sebelum tawuran geng ini kumpul dulu di rumah tersangka BS. Saat itu Gendon yang membagi-bagikan senjata untuk tawuran. Selain gir, pentungan besi adapula celurit yang dibawa. Celurit ini dibawa oleh anggota kelompok yang berhasil melarikan diri," papar Zaenal.
Zaenal menerangkan pihaknya masih memburu dua orang yang berhasil lolos saat ditangkap petugas kepolisian. Sementara untuk motif tawuran, Zaenal menyebut masih didalami termasuk siapa saja yang terlibat.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 10 tabun. Penanganan kasus ini kami tetap berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak," tegas Zaenal.