RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Siap Disahkan Jadi UU

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Siap Disahkan Jadi UU. DPR dan pemerintah menyetujui untuk membawa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Siap Disahkan Jadi UU
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) memberikan laporan pemerintah kepada Ketua Baleg Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas (kedua kiri) disaksikan pimpinan Baleg lainnya saat rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Dalam rapat ini baik DPR dan pemerintah menyetujui untuk membawa RUU TPKS ke dalam rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi