Terdakwa Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa mengajukan banding terkait vonis dua tahun penjara terhadap Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono, terdakwa kasus penganiayaan kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS. Sidang vonis terhadap dua terdakwa itu berlangsung di PN Surakarta, Senin (4/4) kemarin.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terdakwa Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Kasus Peserta Diklatsar Menwa UNS Tewas, Dua Terdakwa Dihukum 2 Tahun Penjara. © ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Jaksa mengajukan banding terkait vonis dua tahun penjara terhadap Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono, terdakwa kasus penganiayaan kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS. Sidang vonis terhadap dua terdakwa itu berlangsung di PN Surakarta, Senin (4/4) kemarin.

"Kejaksaan melalui JPU upaya banding atas putusan vonis hakim dua tahun penjara terhadap terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22), telah disampaikan ke PN Surakarta, Rabu ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Cahyo Madiastrianto di Solo, Rabu (6/4).

Cahyo mengatakan, banding itu diajukan jaksa karena ada unsur-unsur penganiayaan. Hal tersebut, kata Cahyo, berbeda dengan tuntutan JPU dalam yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan hukuman penjara tujuh tahun. Hakim dalam vonis kepada kedua terdakwa menggunakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis dua tahun penjara.

JPU tetap menghormati keputusan hakim, tetapi ada upaya hukum banding tetap mempertahankan tuntutannya, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.

"Banding JPU dilakukan juga dengan mempertimbangkan yang memberatkan karena kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan serta keduanya menyebabkan nyawa orang lain hilang yang tidak mungkin bisa diganti," kata Cahyo.

JPU yakin upaya hukum banding tersebut, kata dia, berbicara berdasarkan fakta-fakta selain alat bukti yang ada, juga fakta-fakta yang terungkap di persidangan. JPU tetap yakin unsur penganiayaan yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Upaya hukum banding ini, menjadi hak jaksa penuntut umum dan terdakwa, dalam waktu tujuh hari. PN akan menindaklanjuti dan akan turun ke Pengadilan Tinggi (PT), apa keputusannya jika ada upaya hukum lagi ke Mahkamah Agung (MA)," kata dia.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun penjara. JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 351 KUHP yakni melakukan kekerasan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa masih dikurangi masa kurungan yang sudah dijalani keduanya selama menjalani proses hukum. Dengan vonis tersebut, kedua tersangka hanya akan menjalani sisa hukumannya selama sekitar 1,5 tahun. Keduanya sudah berada di dalam jeruji besi kepolisian dan kejaksaan sejak ditangkap Polresta Surakarta pada 5 November 2021.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU maupun terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan itu. Mereka bisa menerima atau mengajukan banding.

Rekomendasi