Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono, terdakwa kasus tewasnya peserta Diklatsar Menwa UNS, Gilang Endi Saputra, telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun penjara.
Keluarga korban yang hadir dalam sidang di PN Surakarta mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Mereka menilai kedua terdakwa yang menjadi penyebab hilangnya nyawa Gilang terlalu ringan.
Korban merupakan anak semata wayang dalam keluarga pasangan Sunardi-Endang, warga Karanganyar. Pasangan itu tak bisa menyembunyikan raut wajah yang menggambarkan kekecewaannya seusai mengikuti sidang di PN Surakarta.
"Ya saya sangat kecewa terhadap putusan hakim, kok hanya dihukum 2 tahun saja. Padahal mereka sudah menyebabkan hilangnya nyawa anak saya," kata Sunardi.
Advertisement
Ibu Korban Terus Menangis
Kendati kecewa, Sunardi mengaku tak bisa berbuat banyak. Karena vonis tersebut telah menjadi ketetapan majelis hakim. Ia mengaku belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Saya tidak bisa ngomong. Kalau dibilang kecewa, tentu sangat kecewa. Anak saya meninggal. Tapi itu kan sudah ditentukan oleh yang berwajib," ucapnya.
Sementara ibunda almarhum Gilang, Endang, yang ikut hadir dalam sidang pembacaan putusan terlihat lebih banyak menangis. Apalagi setelah putusan untuk kedua terdakwa dibacakan. Dia pun terpaksa dibawa keluar ruang agar tak mengganggu jalannya sidang.
Endang terlihat lemas sesaat setelah mengetahui hasil sidang. Majelis hakim lantas kembali melanjutkan persidangan.
Advertisement
Minta Pelaku Dihukum Berat
Sebelumnya, keluarga korban yang diwakili Novarina Eko Puri (32) berharap kedua terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, meskipun hanya dituntut 7 tahun penjara.
"Mewakili keluarga, saya berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang se-adil adilnya untuk almarhum Gilang dan keluarga," katanya.
"Kami keluarga minta mereka dihukum seberat-beratnya. Semoga Majelis Hakim bisa memberikan keadilan bagi almarhum," imbuhnya.