Kasus pembunuhan ibu dan anak (Astri Manafe dan Lael Macabee) di Kupang, dengan tersangka Randy Badjideh (RB), segera disidangkan. Kejaksaan menyiapkan 8 orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus yang menjadi sorotan di Nusa Tenggara Timur itu.
"Ada delapan JPU yang disiapkan untuk persidangan kasus itu dengan tersangka RB," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Noven Bulan, Senin (4/4).
Jaksa yang ditunjuk merupakan gabungan dari personel Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT. "JPU-nya nanti itu. Pak Sarta, Pak Herman Reko Deta, Pak Mawardi, Pak Harry C Franklin, Pak Jonathan Limbongan, Ibu Vera Triyanti Ritonga, Ibu Siska Rumondang, dan Muhammad Akbar," ungkapnya.
Pihak Kejaksaan secepatnya melimpahkan kasus ini untuk disidangkan di pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang. Tim JPU masih melakukan penyusunan dakwaan serta kelengkapan administrasi.
"Jadi setelah selesai dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tambahnya.
Advertisement
Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrim Umum (Ditresmkrimum) Polda NTT melakukan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe (31) dan Lael Maccabe (1), ke Kejari Kota Kupang, Kamis (31/3).
Pelimpahan tahap II dengan tersangka Randy Badjideh itu dilakukan penyidik Polda di ruang Pidana Umum (Pidum) sekira pukul 8.47 Wita. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di parkiran Kejari Kota Kupang.
Saat pelimpahan, tersangka Randy didampingi kuasa hukumnya, Beny Taopan. Dengan pelimpahan tahap II ini, kasus yang membuat heboh publik NTT bahkan nasional itu segera disidangkan di pengadilan.