Diperiksa Polisi, Ayah Indra Kenz Dicecar Soal Aliran Dana

Gatot mengatakan jika LHS telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam lebih dari pukul 15.00 Wib sampai 18.30 WIB, dengan dicecar 17 pertanyaan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Diperiksa Polisi, Ayah Indra Kenz Dicecar Soal Aliran Dana
Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali periksa LHS, ayah dari tersangka kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Rabu (30/3) lalu.

"LHS itukan bapaknya. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 maret 2022 penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara LHS," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Jumat (1/ 4).

Gatot mengatakan jika LHS telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam lebih dari pukul 15.00 Wib sampai 18.30 WIB, dengan dicecar 17 pertanyaan.

"Terkait aliran dana dari saudara IK, dengan 17 pertanyaan," sebutnya.

Meski LHS telah diperiksa pada Kamis (17/3), tambah Gatot, pemeriksaan kali ini dilakukan untuk kepentingan kembali kelengkapan penyidikan.

"Mungkin ada tambahan (diperiksa dua kali) yang diperlukan penyidik. Bisa saja dipanggil dua kali," katanya.

Adapun, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melaporkan total hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp55 miliar.

"Untuk aset yang sudah kita sita total ada 55 miliar," kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Candra Sukma Kumara dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3).

Candra merincikan nominal total aset Rp55 miliar tersebut berbentuk uang tunai sebesar Rp1,1 miliar yang disita dari beberapa rekening, kemudian enam unit rumah di kawasan Tangerang dan Sumatera Utara.

Termasuk, dua mobil mewah keluaran pabrikan Tesla yang dihadirkan di Gedung Bareskrim Polri serta mobil merek Ferrari yang tersimpan di Sumatra Utara. Termasuk ham tangan dan gawai yang telah disita.

Kendati demikian, penyidik menduga jika aset yang berhasil disita ini ada kemungkinan terus bertambah mengingat proses penelusuran yang dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan laporan dari para korban masih terus didalami.

"Kita akan telusuri lagi. Jadi penyidik kami tidak bergerak disini, apapun informasi yang ada, termasuk yang akhir, rekan-rekan di Twitter kita dalami juga," ujarnya.

"Kita sampaikan jika masyarakat ada informasi kita ada hotline, dan rahasia daripada pemberi informasi akan kita jaga kerahasiaannya.

Rekomendasi