Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar

Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/3). Putra mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu didakwa telah menerima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex diadili di Pengadilan Tipikor Palembang. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/3). Putra mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu didakwa telah menerima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Dodi Reza Alex didakwa dengan pasal alternatif, yakni: Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.

"Kepada majelis hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU KPK Taufik Ibnu Nugroho dalam sidang virtual di PN Palembang, Rabu (16/3).

Dalam materi dakwaan, JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy untuk pengerjaan proyek di Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

"Pemberian uang itu dimaksudkan untuk mendapatkan paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin," ujarnya.

Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukum menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim pun menutup sidang dan menjadwalkan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seusai sidang, Taufik menyebut bakal ada 84 saksi yang dihadirkan secara bertahap di pengadilan. Hanya, pihaknya harus memilih sejumlah saksi saja untuk mempersingkat waktu persidangan.

"Nanti kami pilih siapa saja saksi yang dihadirkan," kata dia.

Sejauh ini, belum ada permohonan pemindahan penahanan terdakwa dari Jakarta ke Palembang. Dengan demikian, sidang dimungkinkan masih berjalan secara virtual.

"Sampai sekarang sidang masih online saja karena belum ada permohonan pemindahan penahanan," tegasnya.

Rekomendasi