Sidang Kasus Ferdinand Hutahaean, Ahli Nilai Hapus Cuitan Tak Gugurkan Unsur Pidana

Hal itu dikatakan Ronny saat memberikan keterangan sebagai ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Sidang Kasus Ferdinand Hutahaean, Ahli Nilai Hapus Cuitan Tak Gugurkan Unsur Pidana
Sidang Kasus Ferdinand Hutahaean. Sidang Kasus Ferdinand Hutahaean

Ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya, Ronny menilai cuitan dihapus terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean, tak menghilangkan unsur pidana.

Hal itu dikatakan Ronny saat memberikan keterangan sebagai ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

"Kalau orang sudah menghapus, bukan artinya menghilangkan. Tapi dihapus itu adanya itikad baik, karena itu menimbulkan viral dan sebagainya biar tidak semakin viral. Bukan berarti akibat (pidana) yang ada itu menjadi gugur," kata Ronny.

Menurut Ronny, cuitan Ferdinand Hutahean dihapus tidak termasuk dalam unsur kelalaian. Sebab upaya menghapus tweet dilakukan setelah melihat dampak keramaian yang ditimbulkan akibat cuitan tersebut.

"Biasanya kita lihat pada waktu itu biasanya salah kirim, apa yang dilakukan berikutnya. Tapi kalau sudah berhari-hari baru dihapus, saya kira bukan lalai. Tapi itu bentuk itikad baik karena viral," kata dia.

Menurut dia, itikad baik yang dimaksud ketika seorang menghapus unggahan dalam media sosial akibat melihat dampak yang ditimbulkan dan memiliki rasa penyesalan.

"Lalu orang yang memposting itu bahwa dia menyesal karena itu viral di warganet dan itu saya kira itikad baik untuk dihapus," ujar dia.

Reaksi Netizen Terhadap Setiap Unggahan

Sementara Ahli sosiologi hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai jika setiap unggahan di media sosial memiliki unsur kesengajaan yang bisa menimbulkan respons ketika unggahan tersebut dilihat banyak orang. Respons yang diberikan terkait unggahan tersebut bisa negatif ataupun positif.

"Terlepas dari respons itu negatif positif. Tapi menimbulkan pro-kontra, yang bisa timbulkan kegaduhan dalam dunia Maya. Misalkan dalam hukum keonaraan, sama aja. Yang intinya itu bukan soal keonaraannya, tapi dia ini sengaja engganya melakukan ini," kata Trubus.

Ferdinand Hutahaean didakwa melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial dan juga melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia," kata JPU dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2) lalu.

Jaksa menilai unggahan Ferdinand di media sosial Twitter, dapat menyebabkan terjadinya keonaran dan keresahan di tengah masyarakat. Sehingga, JPU mendakwa terdakwa Ferdinand Hutahaean pada Pasal Primer, dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian subsidair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP.

Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan di media sosial Twitter. Unggahan itu dinilai sebagai pemberitaan bohong terkait agama Islam.

"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2).

Rekomendasi