Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Ferdinand Hutahaean Hari Ini

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Ferdinand melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial dan juga melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Ferdinand Hutahaean Hari Ini
ferdinand hutahaean di bareskrim polri. ©2022 Merdeka.com/nur habibie

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean bakal kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (15/3) hari ini. Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Saksi ahli, pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 Wib," demikian dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Ferdinand melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial dan juga melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia," kata JPU dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2) lalu.

Unggahan Ferdinand Hutahaean Dinilai Menyebabkan Keonaran dan Keresahan Masyarakat

Jaksa menilai unggahan Ferdinand di media sosial Twitter, dapat menyebabkan terjadinya keonaran dan keresahan di tengah masyarakat. Sehingga, JPU mendakwa terdakwa Ferdinand Hutahaean pada Pasal Primer, dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian subsidair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP," kata salah satu JPU.

Rekomendasi