Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ruang untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Untuk diketahui, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Edhy Prabowo. Saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, vonis Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara. Lalu saat Kasasi, MA mengembalikan vonis Edhy menjadi 5 tahun penjara.
"Dengan UU Kejaksaan yang baru, saya kira apakah nanti KPK akan melakukan PK, kita lihat. Karena di UU kejaksaan yang baru kan dimungkinkan dan seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Sabtu (12/3).
Dalam UU Kejaksaan yang baru disahkan DPR 7 Desember 2022 memberikan wewenang kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan PK, sebagaimana terpidana atau terdakwa.
Kewenangan baru jaksa ini tertuang di Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B. Dalam Pasal 30C huruf H jelas disebutkan 'Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali'.
Peninjauan kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum lanjutan, KPK masih menunggu salinan lengkap putusan MA. Menurut Alex, setelah salinan putusan lengkap diterima, KPK akan mempelajari untuk kemudian mengajukan upaya PK.
"Kalau masih ada upaya hukum, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan PK. Kalau dimungkinkan," kata Alex.
Advertisement
Dalam persidangan tingkat pertama, Edhy Prabowo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ekspor benih lobster.
Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan vonis yakni Edhy Prabowo dianggap tak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.
Edhy juga dinilai menciderai kepercayaan masyarakat lantaran telah berperilaku koruptif. Uang hasil suap yang diterima Edhy juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Edhy.
Hal yang meringankan yakni Edhy dianggap berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang hasil suap, dan asetnya telah disita untuk pemulihan hasil korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com