Seorang pria tua, SBL (66), nyaris dihakimi massa yang mengepung kontrakannya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Warga geram setelah lansia asal Medan itu diketahui mencabuli seorang bocah yang masih sekolah di taman kanak-kanak (TK).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan pihaknya mengamankan pelaku saat warga hendak menghakiminya.
"Kemarin malam (Rabu, 9/3) kami mengamankan seorang kakek yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak berusia lima tahun. Saat diamankan, di lokasi sudah banyak warga yang mengepung rumah kontrakannya," kata Agung, Kamis (10/3).
Awalnya, diakui Agung, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aksi menyimpang pelaku. Menerima laporan, mereka langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Saat itu, menurutnya, SBL hampir diamuk warga yang kesal juga emosi karena perilakunya itu. "Warga sudah kesal dengan gelagat pelaku yang menyodomi korban dan kepergok kemarin malam. Saat itu kami langsung amankan pelaku dan mengamankannya ke Mapolres," sebutnya.
Advertisement
Hingga saat ini, diakui Agung, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap SBL. Tidak hanya itu saja, secara medis juga SBL akan dilakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, korban, dan para saksi, korban sudah delapan kali disodomi oleh pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Agung menyebut bahwa pihaknya mengenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," sebutnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Aris (32) mengatakan bahwa SBL diketahui sebagai seorang kakek asal Medan. "Katanya dia bekerja di sini dan ngontraknya di Mangkubumi," singkatnya.