Bareskrim imbau para korban investasi bodong membentuk kelompok atau paguyuban. Termasuk korban investasi bodong Indra Kenz lewat aplikasi Binomo dan Doni Salmanan melalui Quotex.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan paguyuban tersebut dimaksud dalam rangka mengupayakan pengembalian aset.
"Kepada korban saya sarankan membentuk paguyuban, tidak sendiri-sendiri," tutur Agus dalam konferensi pers bersama PPATK yang juga disiarkan secara daring, Kamis (10/3).
Menurut Agus, para korban perlu bergabung sesuai kasusnya dan menunjuk kuasa hukum untuk menangani upaya pengembalian aset. Termasuk menginventarisir seluruh kerugian tanpa ada yang terlewat satu pun.
"Secara bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh hasil aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban korban-korban investasi bodong ini," jelas dia.
Agus mengatakan, langkah tersebut sangat perlu untuk dilakukan agar para korban dapat menerima kembali apa yang sebenarnya menjadi miliknya.
"Pengadilan akan memutuskan supaya nanti tidak menjadi sitaan negara," kata Agus.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com