Polisi menangkap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Fatimah Makassar. Lima orang tersebut ditangkap Polda Sulsel di Jakarta.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Besar Widoni Fedri mengatakan, lima orang yang ditangkap di Jakarta tersebut merupakan bagian dari 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Fatimah. Widoni mengaku kelimanya merupakan pelaksana penyedia alkes.
"Peran 5 tersangka ini ada pelaksana dan 3 di antaranya punya perusahaan. Lima orang ini yakni R, A, S, A, dan L, mereka domisili di Jakarta," ujar Widoni kepada wartawan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (10/3).
Widoni mengatakan, penangkapan terhadap lima tersangka tersebut setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelima orang tersangka tersebut setelah mendapatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) yang menemukan kerugian sekitar Rp9,3 miliar.
"Kita koordinasi dengan rekan-rekan di KPK, terus kemudian memastikan ke lima tersangka ini. Sebelumnya memang yang ditetapkan ada 10 tersangka dari kasus RS Fatimah Makassar yang hasil audit BPK kerugian sekitar Rp 9,3 miliar. Dari 10 tersangka ini, 5 domisili di Jakarta," tuturnya.
Advertisement
Widoni mengungkapkan lima tersangka lainnya merupakan Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lingkup Pemprov Sulsel. Meski demikian, Widoni enggan mengungkapkan lima tersangka dari lingkup Pemprov Sulsel tersebut.
"Lima orang tersangka lainnya itu dari Pokja dan PPK provinsi," tuturnya.
Widoni menambahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Meski demikian, hal tersebut tergantung dari pengembangan penyidikan.
"Bisa jadi bertambah tersangkanya tergantung hasil penyidikan itu bisa berkembang," ucapnya.