Kasus Bupati Probolinggo, KPK Cecar Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI soal Jual Beli Mobil

KPK memeriksa Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota nonaktif DPR Fraksi NasDem. Dia dicecar pertanyaan terkait jual beli mobil mewah yang dilakukannya dengan Hasan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kasus Bupati Probolinggo, KPK Cecar Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI soal Jual Beli Mobil
Wibi Andrino. ©2021 Liputan6.com

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota nonaktif DPR Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin (HA), Selasa (8/3). Dia dicecar pertanyaan terkait jual beli mobil mewah yang dilakukannya dengan Hasan Aminuddin.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada awak media.

Ali menambahkan, KPK mencari konfirmasi terkait sumber dana pembelian mobil mewah HA kepada saksi yang dihadirkan. Sebab, uang pembelian mobil mewah diduga sebagai TPPU hasil rasuah yang dilakukannya.

"Jadi sumber dananya ini masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik. KPK akan analisa nanti apakah benar memang murni jual beli ataukah ada unsur TPPU," jelas Ali.

Diminta Bukti Transaksi

Terpisah, Wibi juga sudah sempat mengatakan kepada awak media bahwa KPK mencecarnya dengan pertanyaan seputar jual beli mobil yang dilakukan dirinya dengan HA. Keponakan Surya Paloh ini mengaku, KPK meminta bukti transaksi jual beli mobil mewah tersebut.

Berdasarkan informasi, mobil mewah yang dimaksud berjenis Mercedes-Benz dan Lexus.

"Jadi mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya," ungkap Wibi usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/3).

Pengembangan Suap Mutasi Jabatan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.

Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya. Sebanyak 18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Modus dilakukan Puput sebagai Bupati adalah dengan memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

Reporter: M Radityo/liputan6.com.

Rekomendasi