Pengurus Desa Citemu di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Nurhayati mengaku siap menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan kepala Desa Citemu Supriyadi.
"Saya siap untuk menjadi saksi (saat persidangan kasus korupsi Kepala Desa Supriyadi)," kata Nurhayati di Cirebon, Rabu (2/3).
Dia mengatakan, siap jika diperlukan menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan atasannya tersebut. Nurhayati juga berharap masyarakat yang mengetahui ada dugaan praktik korupsi di tempat kerjanya untuk berani mengungkap dan melaporkan ke aparat berwenang.
Apalagi saat ini, lanjutnya, dia sudah resmi bebas dan tidak menyandang status tersangka yang sempat didapatkannya setelah membongkar kasus korupsi.
Nurhayati juga mengaku lega setelah resmi mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan atau SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (1/3) malam. Beban yang ditanggung selama tiga bulan sudah tidak ada lagi.
"Setelah mendapat SKP2 dari Kejaksaan, beban yang saya pikul selama tiga bulan hilang, dan sangat senang," tutur dia.
Advertisement
Ajak Masyarakat Tak Takut Lapor Kasus Korupsi
Nurhayati juga mengajak kepada semua masyarakat, apabila menemukan dan mengetahui tindak pidana korupsi di mana pun, baik tempat kerja atau di mana saja, harus segera lapor ke aparat penegak hukum.
Dia berharap kasus yang menimpanya juga bisa menjadi pelajaran bagi semuanya, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
"Harapannya masyarakat jangan takut lapor," ujar dia.
Advertisement
Nurhayati Bisa Bekerja Normal di Pemerintah Desa
Polri dan Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus hukum yang menimpa Nurhayati. Diketahui, mantan bendahara Desa Citemu sempat jadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran APBDes tahun 2018-2020 yang diduga dilakukan tersangka Kades bernama Supriadi senilai Rp818 juta.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Nurhayati bisa kembali melakukan aktivitasnya secara normal usai kasus dihentikan.
"Kepada saudari Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (2/3).
Sehingga, jenderal bintang dua ini ingin agar Nurhayati tidak perlu takut lagi. Karena, kasus yang menimpanya itu benar-benar sudah berhenti dan tuntas pada Selasa (1/3) malam.
"Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga," ujarnya.
Advertisement
Kasus Dihentikan
Polri memastikan untuk kasus yang menimpa Nurhayati telah dihentikan. Diketahui, mantan bendahara Desa Citemu itu turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran APBDes tahun 2018-2020 yang diduga dilakukan tersangka Kades bernama Supriadi senilai Rp818 juta.
"Malam hari ini juga, Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar kemarin, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada hari ini. Pada malam hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3).
"Teknis penghentian, kasus ini sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan, meski tidak dihadiri yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan dalam hal ini sedang Isoman," sambungnya.
Dedi menegaskan, nantinya kejaksaan akan melakukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Dari jaksa akan melakukan SKP2. Malam hari ini juga. Jadi, terkait kasus Nurhayati malam hari ini juga selesai," tegasnya.
Jenderal bintang dua ini juga memastikan, untuk malam ini akan dikeluarkan SKP2. Sehingga, untuk kasus yang menimpa Nurhayati pun tidak akan dilanjutkan.
"Untuk malan ini kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKP2, artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati dilanjutkan, enggak. Sudah dihentikan baik ditingkat Polri maupun kejaksaan. Memang mekanismenya sesuai hukum acara pidana seperti itu," tutupnya.