Kasus Dihentikan, Nurhayati Pelapor Korupsi Jadi Tersangka Bisa Aktivitas Normal

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan diberhentikannya kasus tersebut, maka Nurhayati bisa kembali melakukan aktivitasnya secara normal.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kasus Dihentikan, Nurhayati Pelapor Korupsi Jadi Tersangka Bisa Aktivitas Normal
Nurhayati. ©2022 Merdeka.com

Polri dan Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus yang menimpa Nurhayati. Diketahui, mantan bendahara Desa Citemu itu turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran APBDes tahun 2018-2020 yang diduga dilakukan tersangka Kades bernama Supriadi senilai Rp818 juta.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan diberhentikannya kasus tersebut, maka Nurhayati bisa kembali melakukan aktivitasnya secara normal.

"Kepada saudari Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (2/3).

Sehingga, jenderal bintang dua ini ingin agar Nurhayati tidak perlu takut lagi karena kasus yang menimpanya itu benar-benar sudah berhenti dan tuntas pada Selasa (1/3) malam.

"Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga," ujarnya.

"Teknis penghentian, kasus ini sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan, meski tidak dihadiri yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan dalam hal ini sedang Isoman," sambungnya.

Dedi menegaskan, nantinya kejaksaan akan melakukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Dari jaksa akan melakukan SKP2. Malam hari ini juga. Jadi, terkait kasus Nurhayati malam hari ini juga selesai," tegasnya.

Jenderal bintang dua ini memastikan, untuk malam ini akan dikeluarkan SKP2. Sehingga, untuk kasus yang menimpa Nurhayati pun tidak akan dilanjutkan.

"Untuk malan ini kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKP2, artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati dilanjutkan, enggak. Sudah dihentikan baik ditingkat Polri maupunKkejaksaan. Memang mekanismenya sesuai hukum acara pidana seperti itu," tutupnya.

Rekomendasi