Polri Resmi Hentikan Kasus Nurhayati

Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran APBDes tahun 2018-2020 yang diduga dilakukan tersangka Kades bernama Supriadi senilai Rp818 juta.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polri Resmi Hentikan Kasus Nurhayati
Aksi dukungan untuk Nurhayati. Antara

Polri dan Kejaksaan Agung memastikan kasus yang menimpa Nurhayati telah dihentikan. Dengan demikian, Nurhayati dibebaskan dari status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes di Cirebon.

"Dari hasil gelar kemarin, Polri memumutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada hari ini. Pada malam hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3).

"Teknis penghentikan, kasus ini sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan, meski tidak dihadiri yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan dalam hal ini sedang Isoman," sambungnya.

Dedi menegaskan, kejaksaan akan melakukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Dari jaksa akan melakukan SKP2. Malam hari ini juga. Jadi, terkait kasus Nurhayati malam hari ini juga selesai," tegasnya.

Dia juga memastikan SKP2 dikeluarkan malam ini sehingga kasus Nurhayati tidak akan dilanjutkan.

"Untuk malan ini kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKP2, artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati dilanjutkan, enggak. Sudah dihentikan baik ditingkat Polri maupunKkejaksaan. Memang mekanismenya sesuai hukum acara pidana seperti itu," tutupnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana menjelaskan kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut setelah pelimpahan tahap II oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

"Petunjuk dari Kajati Jabar dan hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti," ucap Asep di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Pelimpahan tahap II sendiri dilakukan malam ini di Mapolres Cirebon Kota. Asep mengatakan surat SKP2 tersebut akan segera diserahkan kepada Nurhayati.

"Insya Allah besok surat (SKP2) akan diserahkan (kepada Nurhayati). Iya tidak ada kasusnya lagi," kata dia.

Ia memastikan, tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades bernama Supriadi masih terus berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran APBDes tahun 2018-2020 yang diduga dilakukan tersangka Kades bernama Supriadi senilai Rp818 juta. Nurhayati ramai diperbincangkan di media sosial karena diketahui mengaku sebagai pelapor praktik yang dilakukan Kades.

Hal ini pun mendapat perhatian dari banyak kalangan dan diperbincangkan di media sosial. Belakangan, Menkopolhukam Mahfud MD mencuit bahwa status tersangka Nurhayati akan segera dicabut.

"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud pada, Minggu (27/2).

Nurhayati, menangis saat mendengar penanganan kasusnya akan dihentikan polisi. Sebelumnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi mantan Kades Citemu, Supriyadi.

"Setelah mendengar kasusnya akan dihentikan, Nur menangis, karena perjuangannya ada titik terang," tutur kakak Nurhayati, Junaedi (41) di Cirebon.

Suasana di rumah Nurhayati pada Minggu kemarin ramai dikunjungi tetangga untuk memberikan dukungan dan ucapan selamat, atas dihentikannya perkara yang menjerat Nurhayati.

Junaedi mengaku merasa lega, setelah mendengar dan membaca berita terkait status tersangka adiknya yang segerakan dihentikan.

Rekomendasi