Ketua Joman Tak Pernah Dengar Seruan Munarman Melakukan Gerakan Inkonstitusional

Terlebih selama kenal dengan Munarman, Immanuel tidak pernah mendengar suatu seruan yang disampaikan terdakwa untuk memusuhi negara maupun melakukan gerakan inkonstitusional.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Ketua Joman Tak Pernah Dengar Seruan Munarman Melakukan Gerakan Inkonstitusional
Ketua Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer jadi Saksi Munarman. Bachtiaruddin

Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer mengaku jika ketersediaannya datang sebagai saksi meringankan atau A de Charge untuk terdakwa Munarman, tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saat ini presiden Jokowi tak tahu (datang sebagai saksi), tapi setelah ini saya yakin tahu," kata Immanuel saat berikan keterangan di PN Jakarta Timur, Rabu (23/2).

Immanuel menjelaskan bahwa kedatangannya sebagai saksi karena keinginannya pribadi untuk membela Munarman. Karena dia meyakini, jika mantan Sekretaris FPI itu tidak pernah terlibat gerakan terorisme sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.

Terlebih selama kenal dengan Munarman, Immanuel tidak pernah mendengar suatu seruan yang disampaikan terdakwa untuk memusuhi negara maupun melakukan gerakan inkonstitusional.

"Saya tidak meyakini seperti itu, karena sampai detik ini presidennya gak berubah, presiden Jokowi yang didukung oleh saya," ujarnya.

Lebih lanjut, Immanuel pun menceritakan ketika dirinya langsung mengkonfirmasi perihal keterlibatan Munarman dalam acara baiat berkedok seminar di Makassar pada tahun 2015.

"Ya saya konfirmasi saat itu,
Saya diskusi dengan Munarman saya konfrontir ke beliau, beliau bilang gak. Karena dia tahu kelompok ISIS mainan dari luar," bebernya.

"Itu saya pertegas sekali, jangan sampai sidang ini. Muncul opini kalau Munarman bagian dari ISIS, karena Munarman ini saya yakini tegak lurus pada NKRI," lanjutnya.

Sekedar informasi jika dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Sehingga Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam eksepsi nya, Munarman membantah terlibat dalam aksi terorisme seperti dalam dakwaan JPU. Dia membela diri dengan mengambil contoh saat Aksi 212 pada 2 Desember 2016 yang dihadiri kepala negara dan petinggi negara di Monumen Nasional (Monas).

Rekomendasi