Kementerian Kesehatan mengizinkan vaksinasi lanjutan atau booster bagi kelompok lanjut usia (lansia) lebih dari 60 tahun dilakukan minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksin primer dosis kedua. Sebelumnya, vaksinasi booster lansia dilakukan minimal enam bulan setelah menerima dosis kedua.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Lansia.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu dalam suratnya menyebut, pemberian izin ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022.
"Bersama ini kami sampaikan penyesuaian sebagai berikut, pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," kata Maxi dalam surat yang dikutip Selasa (22/2).
Dia mengatakan, vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 tersedia di lapangan dan sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) serta sesuai dengan rekomendasi ITAGI.
Advertisement
Maxi menambahkan, mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6 sampai 11 tahun, maka untuk booster dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Di tengah percepatan booster, dia menegaskan vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Surat Edaran Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 diterbitkan pada 21 Februari 2022. Dengan tembusan ke Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Gubernur seluruh Indonesia, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.