Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi kakap. Teranyar, Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi satelit Kemhan tahun anggaran 2015.
Sejumlah saksi telah diperiksa. Termasuk memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Kejagung juga telah memeriksa sejumlah purnawirawan TNI dalam kasus korupsi tersebut.
"Saya kira sebagai langkah maju di mana Kejaksaan Agung sudah punya Jaksa Agung Muda Militer yang sebelumnya tidak bisa. KPK pun tidak bisa," kata Hibnu saat dihubungi, Selasa (15/2).
Oleh karena itu, lanjut dia, Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan kinerja Jaksa Agung Bidang Militer itu untuk memeriksa pejabat-pejabat di bidang militer.
"Karena namanya militer yang memeriksa harus militer menurut UU Militer. Saya kira ini suatu langkah maju," tegas dia.
Hibnu pun melihat Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Justru sekarang, lanjutnya, institusi yang saat ini dipimpin oleh ST Burhanuddin itu merupakan suatu lembaga penegak hukum yang komplet.
"Ada penyidik umum, ada penyelidik militer, sehingga saya kira ini suatu langkah maju, harus kita berikan apresiasi, dukungan. Apalagi terkait dengan pengadaan satelit. Itu bukan hal yang murah," ujarnya.
"Ini betul harus ekstra hati-hati, karena namanya militer, semua lini tidak ada yang kebal hukum," tambahnya.
Advertisement
Seperti diketahui, Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015.
Mulai dari mantan Menkominfo Rudiantara, sampai tiga petinggi TNI untuk mencari pelaku korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar tersebut.
Dalam kasus Satelit Kemhan tersebut, Kejagung memeriksa tiga purnawirawan TNI. Di antaranya, Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemhan.
Pada Jumat 12 Februari lalu, Kejagung juga telah memeriksa mantan Menkominfo Rudiantara. Rudiantara diperiksa karena sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).