Empat warga Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi lantaran melakukan penambangan pasir laut secara ilegal. Kasus ini ditangani Sat Reskrim sesuai laporan polisi nomor LP/A/53/VI/2021/Polres Kupang, terkait penanganan tindak pidana pertambangan pasir laut.
Keempat tersangka adalah YN, MT, SB dan LAB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truk Mitsubishi FE74HDV warna kuning, dengan nomor polisi DH 8202 AJ milik Lazarus Antonius Bell berisi pasir laut sebanyak 3,5 meter kubik.
"Kita amankan juga empat buah sekop gagang besi dan gagang kayu," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Rabu (2/2).
Ia menguraikan, dalam aksinya tersangka LAB menyuruh tersangka YN, MT dan SB untuk menambang pasir di pantai wisata Fatukolo, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang dengan menggunakan dump truk yang dikemudikan YN.
Sesuai keterangan LAB saat diperiksa polisi, lokasi pengambilan pasir sudah ada izin, yakni dua anak suku Elan Boy Neonama dan suku Nofu-Laome.
"Tetapi suku Elan Boy, Neonama dan suku Nofu-Laome tidak ada kewenangan untuk melakukan penambangan pasir," ungkap Aldinan.
Fakta penyidikan menunjukkan, lokasi penambangan pasir laut tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.
"Bahwa material tambang berupa pasir yang tersangka LAB ambil, akan dijual kepada Manto Fainekan seharga Rp350.000. Jumlah pasir yang sudah dimuat ke atas dump truk sekitar 3,5 kubik," ungkap Aldinan.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 73 huruf (d) Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp2 sampai Rp10 miliar.
"Berdasarkan alat bukti serta barang bukti sebagai petunjuk, unsur pasal tersebut telah terpenuhi," tambah Aldinan.
Para tersangka juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana serta pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.