Kasus Rahmat Effendi, KPK Usut Proses Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi

Pengusutan pengadaan lahan juga diselisik tim penyidik KPK terhadap Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi Junaedi. Selain soal pengadaan lahan Junaedi juga dicecar soal aliran uang yang diterima Pepen untuk membeli sejumlah aset.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kasus Rahmat Effendi, KPK Usut Proses Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi
Pemeriksaan Perdana Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang di Kota Bekasi, Jawa Barat. KPK mengusutnya saat memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin.

Nadih diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Nadih diperiksa pada Kamis, 27 Januari 2022.

"Nadih Arifin (Kepala BPKAD Kota Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Pengusutan pengadaan lahan juga diselisik tim penyidik KPK terhadap Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi Junaedi. Selain soal pengadaan lahan Junaedi juga dicecar soal aliran uang yang diterima Pepen untuk membeli sejumlah aset.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan usulan pengadaan lahan dan dugaan adanya aliran sejumlah uang bagi RE (Pepen) yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset," kata Ali.

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi