Penangkapan Dinilai Langgar Prosedur, 2 Petani Mesuji Ajukan Praperadilan

Dua petani Mesuji, Abu Sairi (46) dan Sudiman (40) menilai penangkapan, penahanan, dan penetapan mereka sebagai tersangka menyalahi prosedur. Keduanya mengajukan praperadilan.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Penangkapan Dinilai Langgar Prosedur, 2 Petani Mesuji Ajukan Praperadilan
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Dua petani Mesuji, Abu Sairi (46) dan Sudiman (40) menilai penangkapan, penahanan, dan penetapan mereka sebagai tersangka menyalahi prosedur. Keduanya mengajukan praperadilan.

Sidang praperadilan dengan termohon penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (27/1). Sidang dipimpin hakim tunggal, Harun.

Penasihat hukum kedua pemohon, Anak Agung Ngurah Usada mengungkapkan, banyak pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang dilakukan termohon dalam kasus ini. Dia menyebut penangkapan kliennya tanpa disertai surat perintah penangkapan. Begitu juga dengan penggeledahan dilakukan tanpa disertai surat, meski sudah tindakan itu ditolak dan dipertanyakan.

Kemudian setelah ditetapkan tersangka, kedua pemohon dipaksa polisi menandatangani dokumen yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam semua proses hukum itu, kedua pemohon tidak didampingi kuasa hukum dan penyidik berupaya menghalangi tim kuasa hukum untuk memberikan pendampingan.

"Dari banyaknya pelanggaran itu, kami menilai terjadi kesalahan prosedur dan penyidik sewenang-wenang terhadap kedua pemohon," ungkap Agung.

Siapkan Bukti dan Saksi

Dia menambahkan, semua dugaan pelanggaran itu disertai dengan dua surat bukti dan keterangan dari dua saksi fakta dan seorang saksi ahli dari Universitas Trisaksi Jakarta. Semua bukti itu akan dihadirkan di persidangan.

"Semuanya sudah siap, tinggal kami paparkan di muka pengadilan," kata dia.

Atas dugaan tersebut, kedua pemohon meminta hakim memutus penetapan sebagai tersangka yang dilakukan termohon tidak sah secara hukum dan membebaskan keduanya dari jeratan hukum. Pemohon juga mengajukan pergantian kerugian materil dan immateril terhadap termohon berupa uang sebesar Rp130 juta, permintaan maaf, dan rehabilitasi atas kedua pemohon.

"Ini tuntutan klien kami atas pelanggaran yang dilakukan termohon," tegasnya.

Polisi Sebut Sesuai Prosedur

Sementara itu, Tim Bidang Hukum dari Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Darmanson mengatakan, pihaknya meyakini penyidik sudah melakukan proses penangkapan hingga penetapan tersangka sesuai dengan prosedur. Keyakinan ini berdasarkan surat bukti dan saksi yang sudah disiapkan.

"Keterangan dari penasihat hukum pemohon akan kami tuangkan dalam jawaban pada sidang besok," kata dia.

Diketahui, kedua pemohon ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen di Dusun Sukamukti, Kecamatan Mesuji Kabupaten, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, sejak 20 Desember 2021. Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan praktik sindikat pemalsuan dokumen di balik kekisruhan yang terjadi antara polisi dan warga di Kecamatan Mesuji, pada 16 Desember 2021.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan delapan tersangka untuk kasus dugaan pemalsuan dokumen dan kepemilikan senjata api. Kedelapan tersangka adalah AS dan SU untuk kasus pemalsuan dokumen serta AJ, AR, MJ, MK, PE, dan PP untuk kasus kepemilikan senjata tajam dan senjata api.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen yang dipalsukan, 36 sertifikat hak milik (SHM) yang sudah dibatalkan, dua pucuk senjata api rakitan, empat senjata tajam, dan satu unit mobil.

Rekomendasi