Komnas HAM Keberatan Bidang Pengkajian dan Penelitian Diintegrasikan ke BRIN

Menurut Taufan, berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian independen.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Komnas HAM Keberatan Bidang Pengkajian dan Penelitian Diintegrasikan ke BRIN
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. ©2018 Liputan6.com

Komnas HAM menyatakan keberatan fungsi kajian dan penelitian diintegrasikan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan keberatan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Menurut Taufan, berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian independen.

"Ada lagi yang terbaru soal proses pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN. Kami sudah buat ke Presiden isinya mengingatkan bahwa UU 39 mengatakan Komnas HAM itu punya mandat melakukan kajian dan penelitian independen," ujar Taufan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).

Taufan menyatakan, seharusnya pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak diintegrasikan dengan BRIN. Pihaknya juga masih menunggu arahan pemerintah. Mendengar pernyataan Komnas HAM, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mempertanyakan maksud keberatan tersebut.

Lantas, Taufan menjelaskan, Komnas HAM sebagai lembaga independen melaksanakan tugas pengkajian dan penelitian secara mandiri. Dengan dibawahi BRIN menghapus independensi tersebut

"Keberatannya kami anggap sebagai lembaga independen yang dikasih mandat di UU 39 itu harusnya kami menjalankan kajian di bidang kami mandiri tidak di dalam integrasi BRIN," ujarnya.

"Integrasi maksudya apa?" tanya Desmond.

"Ya staf seluruh kegiatan kita diintegrasi dan kendali BRIN. Kita sampaikan keberatan kita. Jadi kami minta supaya tetap diberikan independensi untuk mengolah unit itu," jelas Taufan.

Desmond kembali bertanya apa poin keberatan Komnas HAM. Bagaimana bentuk intervensi dari BRIN tersebut.

Taufan mengatakan, pihaknya tak ada masalah jika memberikan informasi. Tetapi dalam integrasi ini, sumber daya Komnas terkait penelitian dan pengkajian itu akan diambil seluruhnya oleh BRIN.

"Dia akan ambil itu semua di dalam wadah BRIN pak, jadi kami enggak punya. Itu akan diambil alih," ujarnya.

"Diambil balik kalian enggak bisa pakai itu?" tany Desmond.

"Enggak bisa karena udah dikendalikan mereka integrasinya gitu. Yang kami mau kami tetap tolak itu sesuai mandat UU. Kalau soal informasi kaya misalnya BPS selalu kita kasih," kata Taufan.

Dalam integrasi BRIN itu, kembali dijelaskan Taufan, juga akan mengambil para peneliti dari Komnas. Sehingga Komnas HAM tak punya peneliti sehingga menyimpang dari mandat UU.

Mendengar itu, Desmond mengatakan akan mengkaji lebih lanjut masalah pengintegrasian bidang kajian dan penelitian Komnas HAM di bawah BRIN

"Nanti dijelaskan ketua Komisi III. Tapi ini penting kenapa? Karena bicara tentang negara lewat BRIN akan ambil data penelitian di setiap lembaga akhirnya insitusi yang sudah ada dalam rangka membantu kinerja DPR Komnas HAM sudah tidak ada lagi dan ada harus konsultasi sama BRIN. Dan mekanisme ini apa yang dirugikan kelembagaan DPR atau memperpaniang birokrasi. Tolong kita kaji atau pertanyakan di forum ini," jelas Desmond.

Rekomendasi