Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital

Kemendagri mulai menerapkan uji coba e-KTP digital di 50 Kabupaten/Kota. Dengan e-KTP digital, masyarakat nantinya cukup menyimpan identitas tersebut di handphone.

Muhammad Genantan Saputra
Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital
e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Kemendagri mulai menerapkan uji coba e-KTP digital di 50 Kabupaten/Kota. Dengan e-KTP digital, masyarakat nantinya cukup menyimpan identitas tersebut di handphone.

Segala keperluan yang memerlukan identitas diri nantinya cukup menunjukan scan barcode di handphone. Tanpa perlu lagi memfotokopi e-KTP.

Syarat dan cara membuat e-KTP digital cukup mudah jika dibandingkan membikin e-KTP secara offline maupun online. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP digital tak perlu meminta surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Berikut cara dan syarat membuat e-KTP digital:

Syarat Membuat e-KTP Digital

-Pemohon memiliki handphone smartphone

-Daerah pemohon harus memiliki jaringan untuk mendukung pembuatan e-KTP digital

Dukcapil Tetap Beri Pelayanan Masyarakat Belum Punya HP dan Jaringan

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas ini secara bertahap. Yang belum memiliki handphone maupun tak ada jaringan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan layanan manual seperti sekarang.

"Oleh karena itu, penerapan identitas digital ini dilakukan secara bertahap, dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital, dan secara fisik manual," kata Zudan dalam akun youtubenya, Jumat (7/1).

Zudan menjelaskan gambaran singkat mengenai identitas digital dalam tayangan videonya. Yaitu data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Serta memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Rekomendasi