UU Cipta Kerja Soal Aturan Izin Usaha Bidang Kesehatan Hewan Digugat ke MK

Gugatan itu diajukan setelah para pemohon selaku dokter hewan maupun sebagai pengguna jasa dokter hewan, merasa bahwa hak konstitusionalnya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dilanggar.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
UU Cipta Kerja Soal Aturan Izin Usaha Bidang Kesehatan Hewan Digugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Ikatan Dokter Hewan Indonesia (IDHI) bersama dengan pemohon lainnya menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait perizinan berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (5/1).

Sidang perkara nomor 64/PUU-XIX /2021 diajukan IDHI tersebut tercatat selaku pemohon I; Jeck Ruben Simatupang pemohon II; Dwi Retno Bayu Pramono pemohon III; Deddy Fachruddin Kurniawan pemohon IV; Oky Yosianto Christiawan pemohon V; Desyanna pemohon VI yang diwakili kuasa hukum Putu Bravo Timothy.

Putu menjelaskan alasan pemohon menggugat UU Cipta Kerja terkait perizinan bidang kesehatan hewan tersebut. Putu mengatakan, gugatan itu diajukan setelah para pemohon selaku dokter hewan maupun sebagai pengguna jasa dokter hewan, merasa bahwa hak konstitusionalnya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dilanggar.

"Menurut para Pemohon, Perubahan UU PKH dalam UU Hak Cipta telah mengalami pergeseran, bahwa setiap orang yang bekerja di bidang pelayanan kesehatan, yang semula wajib memiliki izin usaha, kini wajib memenuhi izin usaha," kata Putu seperti dikutip pada website mkri.id, Kamis (6/1).

Ketua Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menegaskan, hal terpenting yang menjadi perhatian para Pemohon dalam membuat permohonan adalah mendeskripsikan identitas para Pemohon, Kewenangan MK, kedudukan hukum , alasan permohonan atau posita, dan petitum. atau materi yang dicari.

“Itu harus jelas dalam sebuah aplikasi. Jadi, tidak perlu ada kata pembuka atau pengantar dalam aplikasi tes hukum,” jelas Manahan.

Rekomendasi