Polda Banten Selamatkan Rp8 Miliar dari Kasus Penyelundupan Benur Lobster

Capaian kinerja ini sejalan dengan modernisasi peralatan pada 2021. Di mana ada penambahan 2 unit kapal yang bersumber dari APBN 2020.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polda Banten Selamatkan Rp8 Miliar dari Kasus Penyelundupan Benur Lobster
Polda Banten gagalkan penyelundupan benih lobster. ©2022 Merdeka.com

Sepanjang 2021, Ditpolairud Polda Banten menyelamatkan uang negara Rp8 miliar atas kejahatan perairan. Ada empat kasus yang berhasil diungkapkan.

"Dari 4 kasus yang diungkap, Polda Banten berhasil menyelesaikan 5 perkara mengamankan jumlah tersangka 15 orang dengan crime clearance 150 Persen dibandingkan tahun 2020 sebanyak 2 penyelesaian naik 3 kasus,"kata Dirpolairud Polda Banten Kombes Gieuseppe Reinhard Gultom, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (02/01).

Kasus yang berhasil diungkap diantaranya baby lobster (benur), Polda Banten mengungkap kasus penyelundupan baby lobster dengan total benur sebanyak 30.782 ekor dari jenis lobster mutiara dan lobster pasir dan menyelamatkan uang negara sebanyak Rp8.895.500.000.

Capaian kinerja ini sejalan dengan modernisasi peralatan pada 2021. Di mana ada penambahan 2 unit kapal yang bersumber dari APBN 2020.

Rekomendasi