Sebanyak 250 ton beras ilegal diamankan Balai Besar Karantina Pertanian Pelabuhan Tanjung Priok di Common Area New Priok Container Terminal One (NPCT1), Cilincing, Jakarta Utara. Beras yang diangkut dalam 10 kontainer itu disinyalir tak sesuai dengan perizinan importasi yang diminta.
Demikian diungkap Penanggung Jawab Karantina Tumbuhan NPCT1 Ruthy Riris Moravia Hutagalung.
"Jadi berdasarkan informasi, pada tanggal 21 Desember, PT Lumbung Pangan Mandiri Bersama meminta ijin untuk mengimpor beras pecah 100 persen," kata Ruthy di NPCT1, Kamis (30/12).