Seorang anggota Polres Gunung Kidul diberhentikan dengan tidak hormat karena selama 5 bulan tidak menjalankan tugasnya. Anggota berpangkat Aipda ini mangkir bertugas dengan alasan tengah menjalani bisnis.
Wakapolres Gunung Kidul, Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan, anggota polisi yang diberhentikan tidak hormat ini berinisial A. A yang bertugas di salah satu Polsek di Gunung Kidul ini diberhentikan tidak hormat sejak 7 Desember 2021.
Dia menuturkan, Aipda A diberhentikan tidak hormat karena tak menjalankan tugas sejak 1 Juni hingga Oktober 2021. Padahal sambung Widya, seorang anggota polisi yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut bisa disanksi pemberhentian tidak hormat.
"(Aipda A) Tidak masuk dinas. Dihubungi melalui Whatsapp tidak menjawab. Komunikasi dengan keluarga sebulan tidak tentu. Keluarga ditelantarkan," kata Widya, Rabu (29/12).
Dia menjabarkan, sebelum diputuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, pihak Polres Gunung Kidul telah melakukan dua kali sidang disiplin. Setelahnya dilanjut dengan sidang kode etik.
"Telah melalui sidang disiplin dua kali. Kemudian kita akhiri dengan sidang etik, maka diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.
Widya menambahkan hingga saat ini Aipda A tidak diketahui keberadaan. Aipda A diketahui terus menerus berpindah tempat.
Sementara itu Kapolres Gunung Kidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menyebut di tahun 2021 ada 5 anggota kepolisian yang melanggar disiplin. Jumlah ini disebut Aditya meningkat dibandingkan tahun 2020, yang hanya ada 3 anggota yang melanggar disiplin.
Aditya merinci jika kasus anggota yang melanggar kode etik Polri di tahun 2021 mengalami penurunan. Dari 2020 ada 4 kasus turun di tahun 2021 menjadi 1 kasus.
"Pelanggaran kode etik Polri di tahun 2021 (untuk wilayah Polres Gunung Kidul) sebanyak 1 kasus. Turun 75 persen dari tahun sebelumnya. Sebelumnya 4 kasus," pungkas Aditya.