Sebanyak 10 orang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus mafia tanah di Ujung Menteng, Cakung Barat, Jakarta Timur. Yakni, warga sipil, MS; pensiunan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta, M; dan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta, KW. Sementara tujuh lainnya merupakan pegawai BPN Jakarta Timur yaitu Y, EBS, M, TPH, SL, T, dan W.
Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya pihaknya menyoroti persoalan tanah, sebab tidak sedikit aduan yang diterima terkait hal itu.
"Kasus agraria menempati urutan pertama aduan paling banyak oleh masyarakat kepada Ombudsman. Rata rata tidak kurang dr 2000 kasus per tahun se-Indonesia," tuturnya, Kamis (23/12).
Saking maraknya, sampai membuat pihak Kementerian BPN/ATR kewalahan dengan sejumlah daya upaya si mafia tanah.
Sementara itu, Mantan Dewan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman ikut mengurai benang kusut soal pertanahan.
"Jadi saya sarankan agar KPK melakukan investigasi terhadap kasus ini. Setidaknya harus ada campur tangan Ombudsman dalam mengurai benang kusut yang ada di bidang pertanahan," katanya.
Dia mengingatkan, setiap kepemilikan tanah tidak boleh mendapatkan pengesahan dari pihak terkait jika masih dalam status sengketa. Putusan pengadilanlah yang menentukan kepemilikan itu nantinya dalam proses peradilan antar pihak.
"Banyak kasus pertanahan. Misalnya, sebidang tanah dimiliki oleh lebih dari seorang di mana masing-masing punya sertifikat atau AJB. Pada tahun itu juga KPK merekomendasikan hal-hal yang harus diperbaiki BPN mengenai penertiban masalah pertanahan. Ternyata selama 16 tahun berlalu masih ada KKN dalam kasus pertanahan," katanya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, penanganan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor Remon Arka selaku Dirut PT. Salve Veritate.
"Melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat, dalam proses pembuatan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan SHM No. 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh saudara Jaya (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta)," tutur Andi dalam keterangannya, Rabu (15/12).
Menurut Andi, pada 12 April 2021 penyidik telah menetapkan mantan Lurah Cakung Barat inisial RD sebagai tersangka lantaran telah membuat Surat Keterangan Lurah palsu dan digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan SK Pembatalan SHGB PT Salve Veritate. Kini RD telah divonis bersalah dalam tindak pidana pemalsuan surat.
"Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 pelaku lain sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat juncto menyuruh melakukan, turut serta melakukan, juncto membantu melakukan tindak pidana," jelas dia.
"Dalam dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dikarenakan telah membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dijadikan dasar dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB berikut turunannya atas nama PT. Salve Veritate dan penerbitan SHM No 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim atas bidang tanah yang terletak di Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur," katanya.