Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Samara angkat bicara usai dilaporkan Wahana Lingkungan (Walhi) karena dituding melakukan pembangunan vila di wilayah Hutan Lindung Pongtorra, Toraja Utara. Jufri menyatakan sudah mengantongi izin dari lembaga terkait untuk membangun vila itu.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel ini mengatakan pembangunan vila itu sudah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menyebut izin tersebut berawal dari orang tuanya menyurati Dinas Kehutanan pada tahun 2016.
"Tahun 2016, orang tua saya menyurati Dinas Kehutanan, maka terbit SK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya kepada merdeka.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/12).
Jufri menilai banyak yang tidak mengetahui izin itu. "Tetapi bagi yang tidak tahu dan lawan politik kita demikian halnya," ucapnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan seorang anggota DPRD Sulsel ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Senin (13/12). Dia dilaporkan karena membangun vila di wilayah Hutan Lindung Pongtorra Toraja Utara.
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Al Amin mengatakan, pelaporan itu berdasarkan hasil investigasi mereka. Kawasan yang dibangun vila merupakan wilayah hutan lindung berdasarkan koordinasi dengan Balai Penetapan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dari catatan tim investigasi Walhi, ada dua pejabat yang sedang bangun vila di hutan Pongtorra. Pertama anggota DPRD Sulsel dan kedua anggota DPRD Toraja Utara. Mereka ini sekarang bangun vila dan area wisata di lokasi yang kami lihat sebagai hutan lindung," ujarnya seusai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.