Setiap Hari Hitung Uang, Pegawai SPBU di Depok Tergoda Curi Hasil Penjualan BBM

Seorang pemuda berinisial ZA (18) mengaku tak kuat menahan godaan. Dia nekat mencuri uang hasil penjualan BBM senilai Rp42 juta di SPBU tempatnya bekerja di Sukmajaya, Depok.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Setiap Hari Hitung Uang, Pegawai SPBU di Depok Tergoda Curi Hasil Penjualan BBM
Borgol. shutterstock

Seorang pemuda berinisial ZA (18) mengaku tak kuat menahan godaan. Dia nekat mencuri uang hasil penjualan BBM senilai Rp42 juta di SPBU tempatnya bekerja di Sukmajaya, Depok.

Pemuda yang baru enam bulan bekerja di SPBU itu menggunakan uang curian itu untuk berfoya-foya. Dia membeli sepeda motor dan aksesori bermerek.

Kepada polisi, ZA mengaku dia awalnya tidak berniat mencuri. Namun, dia tergoda karena setiap hari menghitung uang puluhan juta rupiah.

ZA mengetahui uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) itu tidak langsung disetor ke bank, tetapi disimpan di lemari di ruang kerja. "Pelaku ini tergiur ketika melihat uang yang dia hitung setiap hari. Dia mengambil dari lemari penyimpanan uang," kata Kapolsek Sukmajaya AKP Syafri Wasdar, Selasa (14/12).

Syafri menjelaskan, SPBU itu tutup pukul 20.00 WIB setiap hari. Seluruh uang hasil penjualan dihitung oleh ZA. Uang itu kemudian disimpan di lemari dan baru disetor ke bank besok hari.

Ketika SPBU tutup, ZA pun beraksi. Dia mencongkel jendela dan mengambil uang di lemari penyimpanan. "Ketika pengawas mengecek ke ruangan tersebut pukul 23.00 WIB, jendela sudah dicongkel. Diperiksa ke lemari penyimpanan, uang sudah tidak ada. Kemudian dilaporkan ke polisi,” papar Syafri.

Pelaku Kabur ke Bandung

Petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan . Mereka memeriksa rekaman CCTV. "Kita ngecek ke TKP, Kanit Reskrim kemudian membuka CCTV diketahui pelaku adalah karyawan sendiri," jelasnya.

ZA ternyata telah melarikan diri. Dia diketahui telah membeli sepeda motor dan pakaian.
Petugas berhasil melacak keberadaan ZA. Pemuda itu ditangkap di Bandung.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. “Ancaman lima thun penjara," tutup Syafri.

Rekomendasi