Polisi menyampaikan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi langkah bagi para pelaku untuk membuat hasil kejahatannya seolah bersih. Sementara, celah itu masih banyak digunakan oleh pengacara dalam pendampingan hukum.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mencontohkan, pihaknya menyita uang sebesar Rp 531 miliar hasil penanganan dugaan tindak pidana penjualan obat ilegal.
"Itu ada uang yang bersih, ada uang enggak bersih. Tetapi kenapa Polri menyita seluruhnya, karena pencucian uang itu upaya mengubah uang yang tadinya kotor menjadi bersih, tidak bisa kita memilah-milahkan oh ini bersih ini kotor, tidak bisa karena mangkoknya satu," tutur Whisnu dalam acara yang diselenggarakan PPATK, Selasa (14/12/2021).
Whisnu menyebut, pihaknya mendapati masih banyak pengacara dan masyarakat yang tidak memahami makna dari praktik pencucian uang.
"Pak polisi, uang yang dihasilkan disita polisi tidak semua salah lho, tidak semua hasil kejahatan lho, tidak bisa. Kita sita dulu, kita blokir dulu, nanti biar pengadilan yang menentukan apakah uang tersebut hasil kejahatan atau tidak. Untuk apa, untuk mendapatkan dana atau uang yang dihasilkan itu kepada pemerintah," kata Whisnu.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com